Persyaratan
1. Perorangan
- fotocopy KTP (3 lembar)
- fotocopy Kartu Keluarga (3 lembar)
2. Perseroan Terbatas
- Akte Pendirian/
- Pengesahan Menteri Kehakiman
- Fotocopy KTP Pengurus/ kuasanya (3 lembar)
- Surat izin dari Instansi yang berwenang
- NPWP/ TDP
- Cap Perusahaan
3. Koperasi
- Akte Pendirian sesuai dengan UU perkoperasian
- Pengesahan Menteri Koperasi
- Perubahan susunan pengurus
- Fotocopy KTP pengurus ( 3 lembar)
- NPWP/ TDP
- Cap Koperasi
4. Kopontren/ Yayasan
- Akte Pendirian
- Fotocopy KTP Pengurus (3 lembar)
- NPWP
- Cap Kopontren/ Yayasan
aslmkm saya tertarik dengan akses dan ingin membuka akses..caranya sepertii apa dan bagaimana...selain saya ingin membuka usaha pembayaran listrik,pulsa dll saya juga ingin punya sever dan ingin punya down line sendiri untuk pengisian pulsa..kiar-kira bisa ga ya pa/bu...
BalasHapuskira -kira kalo daftar akses biayanya berapa...alamat aksesnya dimana kalo diwilayah majalengka..
BalasHapuskira -kira kalo daftar akses biayanya berapa...alamat aksesnya dimana kalo diwilayah bayongbong cilimus
Hapustertarik dengan peluang bisnis perorangan di akses..untuk daftar akses di daerah sukabumi,, dimana yah..?
BalasHapusmaaf ini saya mau tanya,saya udah di daftar sama bapak heru area kebumen jawa tengah,sudah bayar adminitrasi,tapi setelah 4 hari saya membuka aplikasinya kok gak bisa,ada tampilan kalo loket saya belum di registrasi,mohon bantuanya..
BalasHapusCara nya daftaf seperti apa??dan kalo di kab.sragen di mana tempatnya?
BalasHapusSaya pengen join gimana caranya
BalasHapus